Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejari Jakarta Utara Lakukan Penyuluhan Hukum Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan melakukan penyuluhan hukum di sekolah melalui program jaksa masuk sekolah.

Kali ini, Tim Bidang Intelijen Kejari Jakarta Utara mendatangi SMA Negeri 41 Jakarta di Jalan RE Martadinata, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam paparannya, Andrian Al Mas’udi, SH., MH mewakili Kejari Jakarta Utara menjelaskan secara singkat tujuan penyuluhan hukum tersebut merupakan salah satu peran serta kejaksaan dalam penegakan hukum.

"Kita (Kejaksaan) memberikan pengetahuan tentang hukum agar masyarakat, khususnya di dunia pendidikan, juga anak didik atau siswa - siswi makin bertambah wawasannya," kata Andrean dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Tema yang dibawakan Kejari Jakarta Utara di acara tersebut yaitu Bahaya CyberBullying Bagi Generasi Muda dipaparkan oleh Andrian yang meliputi : pengertian Bullying, bentuk-bentuk bullying, penyebab bullying bisa terjadi, contoh gambar bullying, dampak dari bullying, dampak bullying bagi korban yang sangat berbahaya, pengertian Cyber Bullying, bentuk-bentuk Cyber Bullying, praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan, salah satu korban akibat Cyber Bullying, hingga aspek Hukum CyberLaw.

Hadir dalam penyuluhan hukum tersebut di antaranya Kasi Dikmenti Jakarta I diwakili Windi Gessy Anisa, Kepala Sekolah SMA Negeri 41 Jakarta Ismail, S.Pd, Kasubsi dan Staf Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, dan juga Guru SMA Negeri 41 Jakarta serta siswa - siswi SMA Negeri 41 Jakarta Kelas X berjumlah sekitar 70 orang. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama