Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

14/05/22

Melawan Petugas Saat Menangkap Tersangka Narkoba, Istri Dan Anak Tersangka Diringkus Polisi

JEPARA (wartamerdeka.info) -  Gara-gara melawan petugas saat menangkap tersangka kasus narkoba, yaitu Suyadi (S) alias Bidin, istri dan anak tersangka ikut diringkus polisi, di Desa Karanggondang Rt.05 Rw. 04 Kec. Mlonggo Kab. Jepara, Jumat (06 Mei 2022).

Mereka dinilai melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP (ancaman 7 th), yaitu tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

Ada 4 Tersangka yang diringkus, yaitu: 

1. Mukholifah (M), 50 Th, Pr, Swasta, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, istri tersangka S.

2. Muhammad Andre Firmansyah (AN), 22 Th, Karyawan Swasta, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, anak tersangka S.

3. Amelia Fitriyani (AM), 18 Th, Pelajar, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, anak tersangka S.

4. Daniel Teguh (DT) (DPO), 24 th, swasta, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, adik tersangka S.

Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, asal mula peristiwa ini, yaitu saat korban/petugas, bernama Muhtarom (29 th) melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba an Suyadi (S) alias Bidin dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang melekat padanya (di rumah pelaku).

Saat itu pelaku diikat dengan Cable Tis, kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah oleh polisi/Pelapor untuk mencari barang bukti lain yang dibuang, sedangkan petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku (para tersangka), yaitu Mukholifah (M)/istri, Andre (AN)/anak dan Amelia (AM)/anak, Daniel (DT)/adik pelaku narkoba.

Mereka merebut HP pelaku yang diamankan, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka. 

Saat peristiwa perlawanan terjadi Pelapor mendengar keributan di dalam rumah dan membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka.

Pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut dan melarikan diri, kemudian salah satu petugas meminta back up dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi dan petugas mengamankan para tersangka (keluarga pelaku narkoba) dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu: -1 unit mobil Suzuki Ertiga hitam,  1 buah tongkat kayu, 2 buah spion mobil warna hitam, 1 buah Kemeja warna hijau, 1 buah kaos singlet warna putih. 

Petugas yang menjadi korban kekerasan dalam peristiwa ini yaitu Noor Biyanto dan Cahya Fajarisma.

Sedangkan saksi-saksi dalam peristiwa ini yaitu:

1. AH Ronzi, 50 th, Kades Ke Gondang, Ds Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kab Jepara

2. Refqy Mariska (anak tersangka Mukholifah), 15 th, Pelajar, Ds Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kab Jepara

3. Marsudi Wibowo, 48 th, POLRI, Asrama Polres Jepara 



0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024