Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Terindikasi, Tambang Batu Di Tinoring Mengkendek Belum Punya IUP

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tana Toraja, tampaknya terus bergerak melakukan monitoring terhadap kegiatan penambangan. Setelah dari Tapparan Rantetayo dan Kurra, kali ini sasaran diarahkan ke daerah Tinoring, Lembang Ke'pe' Tinoring, Tana Toraja. Hanya saja, data awal mengenai aktivitas dan lokasi tambang ini masih sedikit diketahui. 

Namun, hal ini tidak menyurutkan niat suci dan semangat juang Laskar Merah Putih setempat. Mereka tidak habis akal. "Yang terpenting komitmen bersama dalam menegakkan aturan. Kita siap mati sekalipun. Ini bagian dari bela negara. Apa gunanya LMP buat MOU dengan KPK," tegas Jansen yang juga Ketua FKPPI Tana Toraja, malam ini (8/5/2022). 

Jansen menyebut, satu lokasi tambang batu di Tinoring dilaporkan masyarakat. "Kami terima informasinya baru-baru, dan ini akan kami pulbaket dulu untuk melengkapi data kami," ujarnya. Lokasi tambang batu gunung dimaksud berada di Lembang Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek. Pemiliknya diduga seorang oknum anggota DPRD Tator.

Dari data yang dihimpun, status tambang tersebut juga illegal. Mengapa? Karena diduga belum punya IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sama halnya tambang pasir di Tapparan Rantetayo dan tambang batu di Lembang Limbong Sangpolo serta Lembang Rante Limbong, Kurra. Hanya saja, tambang di Tinoring dikabarkan sudah punya izin lingkungan berupa UKL-UPL. 

UKL-UPL tersebut sebenarnya syarat untuk digunakan dalam mengurus IUP. "Karena tidak ada IUP tentu tidak boleh ada aktivitas tambang. Kalau kegiatan tetap ada ya pelanggaran dan dikenai sanksi pidana. Tapi untuk tambang Tinoring kami belum punya bukti apakah mereka tetap beroperasi selama ini atau tidak," beber Jansen sambil meminta masyarakat atau siapa pun yang tahu agar melapor. (nanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama