TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kasus Pencurian yang Tewaskan Korbannya, Polisi Bekuk 2 Orang Tersangka

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Suherlan (59 tahun) meninggal dunia pada Selasa (31/05/2022).

Kejahatan berencana itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di Danau Gawir, Desa Legok, Kec Legok, Kabupaten Tangerang. Polisi, telah mengamankan sebanyak 2 orang dalam kasus ini, yakni, Suryana alias Tameng (35 tahun) yang berperan sebagai eksekutor/Pengatur Strategi. Kemudian Muhammad Yusup Maulana (18 tahun) yang berperan membantu Suryana. 

Barang bukti yang disita Polisi dari kasus ini adalah, barbel beton, ikat pinggang, karung, tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana. 

Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin oleh KBP Endra Zulpan, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut:

Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun. [Ulis]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama