Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

24/06/22

Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Pemda DKI Untuk Penggantian Dokumen Penduduk

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Pernyataan Dirjen Zudan untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. 

Dirjen Zudan menjelaskan,  Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.

Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," jelas Dirjen Zudan.

Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.

"Perubahan  wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan  Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnyq Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," imbuhnya. 

Lebih lanjut Dirjen Zudan menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait. 

"Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan. 

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. 

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya. 

Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT RW  untuk mengurus perubahan data alamat ini. 

"Oh enggak perlu bawa pengantar RT RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat." pungkasnya. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024