Foto: Suasana sidang saat Tim PH, Ujang Kosasih (kanan), membacakan pledoi Wilson Lalengke
LAMPUNG, wartamerdeka.info
Pada
sidang pembacaan pledoi (pembelaan) kasus Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA di
Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur (20/06/2022), Tim Penasehat Hukum
(PH), Ujang Kosasih, SH menyatakan, bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), “Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan”.
Ujang
Kosasih, SH mengatakan hal itu dalam pembacaan Pledoi atas kliennya Wilson
Lalengke, di hadapan Majelis Hakim, setelah memaparkan naskah pledoi setebal 89
halaman, dengan kesimpulan Nota Pembelaannya.
“Oleh
karena itu kami mengajak yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aqou dengan
kebijaksanaannya untuk mempertimbangkan dan mengabulkan Nota Pembelaan kami ini. Berdasar atas segala
sesuatu yang kami uraikan di atas, kami mohon agar kiranya Majelis Hakim dengan
segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: “Menyatakan
seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan
Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya
melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum”,” ujarnya secara meyakinkan dalam
persidangan.
Dalam
pledoinya, Ujang Kosasih, SH sebagai Koordinator Tim Penasehat Wilson Lalengke,
yang didampingi anggota Tim PH, Heryanrico Silitonga, S.H., CL.A., C.T.A,
mengungkap adanya 71 kejanggalan keterangan beberapa saksi, yang berbeda dalam
BAP dari kepolisian, dengan keterangan para saksi, saat bersaksi dihadapan
Majelis Hakim di persidangan.
Termasuk
adanya pemalsuan tandatangan para saksi yang tercantum dalam BAP, yang
jelas-jelas hal itu melanggar hukum. Bahkan untuk keseluruhan kejanggalan dan
pemalsuan tandatangan, Ujang Kosasih dan Tim meminta kepada Majelis Hakim untuk
memeriksa saksi verbalisan dari Kepolisian.
Tak
hanya itu. Pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
mengatakan dalam dakwaannya, mengenakan pasal 170 KUHPidana secara sah dan
meyakinkan, akan tetapi masih juga menggunakan pasal 335 KUHPidana.
Dikatakan
Ujang Kosasih dalam uraian pledoinya, bahwa pasal 170 ayat 1 yang didakwakan
JPU juga tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Karena terdakwa dan kawan-kawannya melakukan perobohan papan bunga dengan
spontan (tidak pernah direncanakan-Red), dan tidak menimbulkan kehancuran papan
bunga, dan juga tidak ada korban manusia, akibat perobohan papan bunga,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 itu.
Sebab
itu, Ujang Kosasih bersama Timnya secara meyakinkan kesimpulan Nota Pembelaannya
dengan argumentasi dan analisa yang sangat cermat. Bahwa banyaknya fakta-fakta
yang sangat berbeda dan tidak meyakinkan, serta adanya kecurangan yang
dilakukan, memperkuat keyakinan mereka, untuk menyatakan tidak layaknya pengenaan
dakwaan 10 bulan terhadap kliennya, sebagaimana didakwakan JPU.
Sementara
itu, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa 1 Wilson Lalengke 10
bulan penjara, potong masa tahanan, dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Terdakwa II, Edy Suryadi dan Terdakwa III, Sunarso, masing-masing
tuntutan 8 bulan penjara, potong masa tahanan.
Dari
kutipan Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara: PDM-08/SKD/04/2022 yang
ditandatangani 5 (lima) orang Jaksa Penuntut Umum itu dikatakan, Menuntut
Majelis Hakim agar memutuskan: Menyatakan Terdakwa I, Wilson Lalengke, S.Pd.,
M.Sc., MA, anak Sion Lalengke, telah bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Terang-terangan
dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Kami Pasal 170 Ayat
(1) KUHPidana dan telah bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Dakwaan Ketiga kami Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi
digunakannya pasal 335 KUHPidana ini, Ujang Kosasih mengatakan, bahwa pasal ini
sudah pernah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun anehnya,
kenapa masih digunakan pasal itu, padahal pasal 170 sudah dikenakan.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, kasus Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta
Warga Indonesia (PPWI) bermula dari aksi spontan merobohkan papan karangan buga
di halaman luar Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, bersama kawan-kawannya.
Hal itu dilakukan karena isi dari tulisan di papan bunga itu adalah Ucapan
Selamat dan Sukses kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur, yang menangkap
seorang wartawan, M. Indra yang dituduh polisi memeras seseorang bernama Rio,
karena perselingkuhannya diberitakan.
Rio,
pengusaha yang diketahui saudara dari Bupati Lampung Timur itu kemudian melalui
Noval (teman M.Indra-Red) menawarkan sejumlah uang, untuk menghapus pemberitaan
yang sudah sempat beredar itu. Dan setelah uang Rp. 2,8 juta diserahkan, terjadilah
penangkapan yang tidak wajar dari anggota Polres Lampung Timur, dengan 20-an
lebih personil, lengkap dengan senjata laras panjang dan sempat menggebuki M.
Indra sebelum dibawa ke Polres.
0 Reviews:
Posting Komentar