Foto: Agus Boyo (ke-3 kanan), Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP dalam sebuah kegiatan dengan konstituen di dapil |
BEKASI,
wartamerdeka.info
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Komisi I, Agus Boyo
mengatakan, sebenarnya para Tenaga Kerja Kontra (TKK) di kota Bekasi tidak
perlu panik dengan diganti nama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerjasama (PPPK).
“Hemat
saya, dengan tidak adanya lagi istilah TKK, maka para pekerja tidak usah panik.
Karena itu hanya pergantian sebutan menjadi PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama. Nggak perlu dengar
isu-isu yang tidak produktif. Tetap saja kerja fokus seperti biasa,” ungkapnya kepada
media, Kamis (21/07/2022) di Bekasi.
Menurut
Anggota Fraksi PDIP ini, secara kinerja sebagai tenaga kerja, tetap saja ukuran
kinerja itu yang dilihat.
“Itu
yang dilihat juga kan soal kinerjanya. Soal kemampuannya. Sedangkan soal
statusnya, antara Kontrak Kerja dengan Perjanjian Kerjasama, pada prinsipnya
kurang lebih sama. Nantinya juga akan ada yang outsourching kan,” tandasnya.
Sedangkan
terkait dengan ada tidaknya penambahan jumlah tenaga kerja, Agus Boyo
mengatakan, sangat tergantung dari masing-masing instansi pengguna.
“Kalau
soal ada tidaknya penambahan atau pengurangan, itu sangat tergantung dari para instansi
pengguna. Misalnya seperti tenaga kontrak yang ditempatkan di Dinas Pendidikan,
Puskesmas, di Kelurahan, itu harus benar-benar dilihat kebutuhannya,” imbuhnya.
Lebih
jauh, Agus Boyo yang mengampu daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan
Bojongsari Depok ini mengingatkan,
Pemkot Bekasi harus menghitung secara keseluruhan dan menyesuaikan dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Soal
berapa kebutuhan tenaga kerja P3K ini, secara keseluruhan Pemkot Bekasi harus
menghitungnya. Dan tentunya harus disesuaikan dengan APBD. Yang penting gaji
mereka lancar,” pesannya.
Disisi
lain, pihaknya akan melakukan pendalaman dan konsultasi berbagai hal terhadap Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), sehingga dapat lebih memahami soal
P3K Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, karena masih ada Rapat-rapat Komisi,
untuk sementara akan diatur kembali jadwalnya.
Sementara
itu, terkait hal tersebut diketahui, sebanyak 13.800 tenaga kerja kontrak (TKK)
Kepemerintahan Kota Bekasi akan di evaluasi kinerjanya. Hal itu disampaikan
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah meminta Pemkot Bekasi segera melakukan
kajian dan analisis kebutuhan pegawainya.
“Melalui
PP No 49 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir
2023. Masih ada satu tahun kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis
atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemkot Bekasi,” kata
Syaifuddaulah dalam keterangannya, April lalu.
Ia
menjelaskan, sesuai Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yakni menghapus status TKK akan dimulai sejak
2023 mendatang. Sebab mulai tahun 2023 mendatang hanya ada dua jenis ASN, yakni
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Kemudian,
beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan
kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau
pekerja outsourcing. Oleh karena itu, ia meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri
Adhianto segera memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan
Daerah (BKPPD) untuk mendata dan melakukan evaluasi terkait kinerja TKK.
Menurutnya,
BKPPD sebagai leading sector harus fokus terkait alih fungsi TKK ini agar tidak
menimbulkan gejolak. Jadi Plt Walikota harus segera perintahkan dinas terkait
untuk menganalisa dan dipersiapkan dari sekarang.
DPRD
Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti instruksi Kemenpan RB
terkait rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan
kesehatan.
“Jadi
tidak ada lagi pengangkatan TKK pada tahun 2022 ini. Harapannya agar semua
tenaga kontrak yang berkualitas bisa ikut menjadi PPPK. Sehingga ke depan
mereka benar-benar menjadi abdi negara yang berkinerja baik dan melayani
masyarakat,” pungkasnya.
Isu
ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja kontrak di Kota
Bekasi, yang hingga kini masih terus dilakukan evaluasi, untuk persiapan tenaga
kerja PPPK di 2023. Pemkot Bekasi diharapkan sudah menyusun formasi kebutuhan
masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), agar tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap pelayanan publik. (Ad. Parlemen/DANS)