Anggota DPRD Kota Bekasi Agus Boyo Sebut Para TKK Tidak Perlu Panik dengan Pergantian ke PPPK

Foto: Agus Boyo (ke-3 kanan), Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP dalam sebuah kegiatan dengan konstituen di dapil

BEKASI, wartamerdeka.info

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Komisi I, Agus Boyo mengatakan, sebenarnya para Tenaga Kerja Kontra (TKK) di kota Bekasi tidak perlu panik dengan diganti nama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).

 

“Hemat saya, dengan tidak adanya lagi istilah TKK, maka para pekerja tidak usah panik. Karena itu hanya pergantian sebutan menjadi PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama. Nggak perlu dengar isu-isu yang tidak produktif. Tetap saja kerja fokus seperti biasa,” ungkapnya kepada media, Kamis (21/07/2022) di Bekasi.

 

Menurut Anggota Fraksi PDIP ini, secara kinerja sebagai tenaga kerja, tetap saja ukuran kinerja itu yang dilihat.

 

“Itu yang dilihat juga kan soal kinerjanya. Soal kemampuannya. Sedangkan soal statusnya, antara Kontrak Kerja dengan Perjanjian Kerjasama, pada prinsipnya kurang lebih sama. Nantinya juga akan ada yang outsourching kan,” tandasnya.

 

Sedangkan terkait dengan ada tidaknya penambahan jumlah tenaga kerja, Agus Boyo mengatakan, sangat tergantung dari masing-masing instansi pengguna.

 

“Kalau soal ada tidaknya penambahan atau pengurangan, itu sangat tergantung dari para instansi pengguna. Misalnya seperti tenaga kontrak yang ditempatkan di Dinas Pendidikan, Puskesmas, di Kelurahan, itu harus benar-benar dilihat kebutuhannya,” imbuhnya.

 

Lebih jauh, Agus Boyo yang mengampu daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Bojongsari  Depok ini mengingatkan, Pemkot Bekasi harus menghitung secara keseluruhan dan menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Soal berapa kebutuhan tenaga kerja P3K ini, secara keseluruhan Pemkot Bekasi harus menghitungnya. Dan tentunya harus disesuaikan dengan APBD. Yang penting gaji mereka lancar,” pesannya.

 

Disisi lain, pihaknya akan melakukan pendalaman dan konsultasi berbagai hal terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), sehingga dapat lebih memahami soal P3K Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, karena masih ada Rapat-rapat Komisi, untuk sementara akan diatur kembali jadwalnya.

 

Sementara itu, terkait hal tersebut diketahui, sebanyak 13.800 tenaga kerja kontrak (TKK) Kepemerintahan Kota Bekasi akan di evaluasi kinerjanya. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah meminta Pemkot Bekasi segera melakukan kajian dan analisis kebutuhan pegawainya.

 

“Melalui PP No 49 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023. Masih ada satu tahun kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemkot Bekasi,” kata Syaifuddaulah dalam keterangannya, April lalu.

 

Ia menjelaskan, sesuai Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yakni menghapus status TKK akan dimulai sejak 2023 mendatang. Sebab mulai tahun 2023 mendatang hanya ada dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Kemudian, beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Oleh karena itu, ia meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) untuk mendata dan melakukan evaluasi terkait kinerja TKK.

 

Menurutnya, BKPPD sebagai leading sector harus fokus terkait alih fungsi TKK ini agar tidak menimbulkan gejolak. Jadi Plt Walikota harus segera perintahkan dinas terkait untuk menganalisa dan dipersiapkan dari sekarang.

 

DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti instruksi Kemenpan RB terkait rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

 

“Jadi tidak ada lagi pengangkatan TKK pada tahun 2022 ini. Harapannya agar semua tenaga kontrak yang berkualitas bisa ikut menjadi PPPK. Sehingga ke depan mereka benar-benar menjadi abdi negara yang berkinerja baik dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

 

Isu ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja kontrak di Kota Bekasi, yang hingga kini masih terus dilakukan evaluasi, untuk persiapan tenaga kerja PPPK di 2023. Pemkot Bekasi diharapkan sudah menyusun formasi kebutuhan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik. (Ad. Parlemen/DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama