Asisten III Setda Barru Buka Pelatihan Penyusunan Satudata Bolata Yassiberrui

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -  Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si diwakili Asisten Administrasi Umum, drh. Ma'ruf untuk Membuka Pelatihan Penyusun Metadata Statistik dan Penginputan Data Sektoral di Aplikasi Bolata Yassiberrui di Hotel Horison Makassar Senin (18/7/2022).

Ma'ruf yang biasa dipanggil Asisten Tiga ini, membacakan sambutan tertulis Bupati Barru dan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bagian dari penyelenggaraan peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

"Program satu data bertujuan agar statistik sektoral dimanfaatkan oleh Instansi dalam pemanfaatan data, dan berharap terwujudnya koordinasi dengan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan dan penyediaan data statistik sektoral," sebutnya.

Dirinya menyebut bahwa kegiatan ini merupakan langkah menindaklanjuti Perpres 39 Tahun 2019 yang secara teknis Pemerintah Kabupaten Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Satu Data Terpadu Daerah.

"Regulasi ini juga bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggujawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi daerah," tandas Asisten III.

Satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip:

1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.

2. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata.

3. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata

4. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi atau data induk.

"Saya mengajak seluruh peserta agar mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, baik yang sebagai admin maupun previkator masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," harap drh. Ma'ruf.

Kegiatan yang menjadi leading sektor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Barru ini, dilaksanakan selama tiga hari di Makassar.

Kepala Diskominfo SP, Syamsuddin, S.IP, M.Si menyampaikan data statistik sektoral dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penyusunan pertanggungjawaban Kepala Daerah dan pencapaian visi misi Bupati/Wakil Bupati.

(Humas/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama