Capai 25.124, BSKDN: Jumlah Inovasi Daerah Naik Siginifikan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Secara nasional berbagai inovasi yang telah ditorehkan daerah jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan itu diketahui berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah yang dibangun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pada 2018 misalnya, jumlah inovasi daerah masih berjumlah 3.718, sedangkan tahun 2021 jumlahnya telah meningkat pesat di angka 25.124 inovasi. 

Meski demikian, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri terus berupaya mendorong daerah meningkatkan inovasinya. Peningkatan itu dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antar pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, jumlah inovasi akan semakin meningkat dan kebijakan yang dikeluarkan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif. 

Berkaitan dengan itu, Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto terus mengajak Pemda untuk saling berkolaborasi. Caranya yakni dengan mereplikasi inovasi yang dimiliki suatu daerah. 

"Bapak/Ibu yang kami hormati, mari kita bersama-sama saling share inovasi yang sudah kita lakukan dan kemudian kita mereplikasinya untuk kemajuan kabupaten, kota, provinsi yang kita cintai," ujar Eko secara virtual saat memberi pengarahan dalam acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) 2022, Kamis, (21/7/2022). 

Eko menjelaskan, inovasi daerah tak hanya terbatas pada terobosan berbasis digital. Namun, hal itu juga dapat berupa langkah evaluasi kebijakan yang dikeluarkan, maupun koordinasi penyelesaian masalah. Oleh karena itu, mestinya inovasi tak hanya dianggap sebagai suatu kewajiban, tetapi menjadi budaya yang perlu diterapkan Pemda. 

Untuk memahami penerapan inovasi daerah, Eko mengimbau agar Pemda berpegang pada berbagai regulasi yang mengatur inovasi daerah. Regulasi itu mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah. 

"Perlu dipahami semua pihak, artinya antara materi hukum, pelaksanaan, budaya, ini harus berjalan secara simultan," imbuhnya. 

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Litbang (Kapuslitbang) Inovasi Daerah Matheos Tan juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, Pemda perlu memahami regulasi mengenai inovasi daerah. Hal ini diperlukan agar proses pelaporan inovasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Pemda dapat dipahami dengan baik dan sesuai aturan. 

"Bila mana kita melihat regulasi perundang-undangan yang ada dalam rangka melaksanakan inovasi daerah, maka rumah kita bersama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah," tandas Theo. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama