LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang terduga pelaku narkoba dengan puluhan paket sabu siap edar hari Kamis 21/7/2022 sekitar pukul 16. 00 wib
Bersama pelaku selain dari puluhan paket sabu, masih didapati beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Res Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku Narkoba inisial "S" (42) dari rumah kediamannya di Desa Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
Barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku berupa 20 (dua puluh) paket sabu-sabu (berat bruto 4,14 gram), 4 (empat) bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak merk HEIKER, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah lakban bening.
"Penangkapan terhadap terduga S bermula dari informasi yang diterima kemudian kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke lokasi (TKP), hingga saat kita lakukan penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti," ujar Kasat, Jumat (22/7/2021).
Pelaku berikut barang bukti langsung djamankan ke Mapolres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan proses pemeriksaan, kita masih dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain.
Kasat menambahkan, dirinya berharap warga masyarakat untuk ikut peduli bilamana mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kepada kami "imbuh Made Indra (yoke/*)