Ketua DPRD Sulsel Sosialisasikan Perda Tentang Pertanian Organik

BARRU (wartamerdeka.info) - Gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah  (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ketua DPRD Provinsi  Sulsel Andi Ina Kartika Sari, SH MSi, dilaksanakan di Barru, Kamis (7/7/2022).

Peraturan Daerah (Perda) Nomor .4 tahun 2022 Tentang Pengembangan Pertanian Organik disosialisaikan didua tempat, masing-masing Desa Lupukasi kecamatan Tanete Rlau dan Desa Lempang Kecamatan Tanete Riaja.

Antusias warga menyambut kehadiran wanita pertama yang yang menjadi Ketua DPRD Sulsel itu, membuat Andi Ina merasa terharu.

"Terima kasih atas sambutan dan penerimaannya. Jujur saya sangat terharu.ini luar biasa",ujar Andi Ina sembari minta maaf kalau prekuensi kehadirannya di Barru tidak seperti sebelum-sebelumnya mengingat Posisinya selaku Ketua DPRD yang harus membagi waktu untuk 24 kab/kota di Sulsel.

Terkait dengan sosialisasi Perda, politisi Parai Golkar menghadirkan pemateri, masing-masing, DR Aerin Nisar, S.P,M.HRM Mantan Anggota DPRD Sulsel, Pemerhati Masalah Pertanian dan Plt. Kep.UPT Balai Benih Tanaman Holtikultura, Dinas Pertanian  Sulsel, Idarni Tenri Pada Badwi.

Andi Ina berharap,melalui sosialisasi ini warga masyarakat dapat memahami Konsep pengembangan pertanian organik termasuk terkait dampak penggunaan pupuk yang berlebihan pada setiap tanaman.

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama