Pelaksanaan Sosperda, Ketua DPRD Barru: Anggota DPRD Bebas Memilih Perda

BARRU (wartamerdeka.info) - Dalam sosialisasi peraturan (Sosper) daerah menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk kembali bertemu dengan konstituennya didapil masing-masing.

Dalam sosper ini setiap legislator bebas memilih satu perda untuk disosialisasikan.

Ketua DPRD Barru Lukman T, yang dihubungj Senin(18/7) misalnya memilih Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Menengah.

Perda tersebut menurut Lukman bisa menjadi pengetahuan baru terhadap masyarakat. Sebab warga masih banyak belum mengetahui seperti apa nilai penting dari regulasi dalam mengembangkan usaha mikro.

“Sudah banyak yang bergerak diberbagai bidang usaha, namun ada diantaranya yang tidak mengetahui apa dasar hukum dan dokumen apa yang disiapkan jika mengacu dari aturan yang dibutuhkan saat berusaha,” kata Lukman.

Itulah sebabnya Sosper ini sangat urgen dilakukan agar warga memiliki pengetahuan tentang berbagai hal yang perlu dimiliki sebelum dan saat memulai usaha.

“Sebagai contoh ada warga memiliki usaha, tetapi tidak memiliki izin usaha karena mereka tidak tahu bagaimana prosedur pengurusan dokumennya,” ujarnya.

Pengakuan serupa juga dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Barru, Andi Wawo Mannojengi bahwa sosialisasi perda ini memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat. Terutama yang terkait dengan aturan dan dasar hukum setiap beraktifitas.

“Saya sendiri juga sudah melakukan Sosper di dapil kecamatan Barru dan memilih menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang harus senafas dengan visi misi kabupaten Barru. Warga ini sangat penting untuk diberikan pengetahuan tentang sektor pengembangan pendidikan. Apakah itu pendidikan formal, maupun pendidikan non formal,” kata Andi Wawo.

Wakil PPP di DPRD Barru ini menyatakan dalam sosialisasi ini tidak hanya sendiri bertemu dengan konstituennya didapil 1. Andi Wawo ikut juga menyertakan pemangku kepentingan dari Dinas Pendidikan dan Satpol PP sebagai penegak Perda.

  (Udi/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama