Pimpin Apel Senin, Kadis Sosial Barru A. Syarifuddin Paparkan Sasaran Pokok PPKS


BARRU (wartamerdeka.info) - Upacara Hari Senin dilaksanakan sebagai rutinitas awal pekan untuk saling silaturahmi dan memotivasi, termasuk koordinasi antar PNS Pemda Barru yang berbaur dalam satu lapangan.

Seperti yang terlihat pagi tadi, ketika Inspektur Upacara Kadis Sosial Andi Syarifuddin S.IP, M.Si yang dibersamai Perwira Upacara Sekretaris Dinsos, Wahyuddin, S.Sos, MM, dalam Upacara Bendera di Lapangan Kantor Bupati Barru, Senin (25/7/2022)

Dalam arahannya, Andi Syarifuddin menjabarkan dengan lugas Tupoksi Pelayanan Dinas yang ia pimpin serta manfaatnya bagi masyarakat Barru.

"Ijinkan kami sampaikan hal terkait Tupoksi Dinas Sosial, Sasaran pokok yang dulu disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS yang dulunya disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), ada sekira 26 item," sebut Mantan Camat Mallusetasi ini.

Dirinya kemudian mendaraskan item dimaksud disertai dengan layanan yang disediakan Pemda Barru melalui Dinas Sosial.

Dilanjutkan, dengan menyebut Tiga Bidang dalam strukturnya beserta penjabaran layanan tugas.

"Bidang Binjansos, yang melaksanakan tugas korban bencana, dapur umum, termasuk penyaluran bantuan kemudian Bidang pemberdayaan sosial, pemberdayaan potensi dan Sumberdaya sosial seperti karang taruna serta Bidang pelayanan sosial, untuk 26 item PMKS termasuk Pekerja sosial, Tagana, lembaga kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga konsultasi keluarga dan keluarga Pioneer," ungkap Mantan Kadis Pariwisata Barru ini.

Disebutkannya dalam pelaksanaan tugas, berkorelasi dan kolaborasi dengan tupoksi beberapa OPD lainnya.

Nampak jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator berada disisi kanan depan, dipimpin oleh Drs. Andi Djalil Mappiare dan bertindak sebagai Pemimpin Upacara Kabid Pemberdayaan Sosial, Jamaluddin, S.STL, M.Si. yang mengomandoi segenap peserta upacara yang terdiri dari seluruh ASN Lingkungan Pemda Barru.

(Humas Barru/syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama