Dukcapil Kemendagri Benahi Menyeluruh Tata Kelola Hak Akses Verifikasi Pemanfaatan Data

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditjen Dukcapil Kemendagri memperbaiki secara menyeluruh tata kelola data kependudukan dan pencatatan sipil. Penyempurnaan ini bertujuan meningkatkan kualitas data Ditjen Dukcapil sekaligus mewujudkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan. 

Pembenahan tata kelola data Dukcapil dilakukan oleh Tim  Ditjen Dukcapil didampingi oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemdagri.

Adapun perbaikan tata kelola tersebut meliputi, pertama, penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. 

Kemudian, kedua, perkembangan pelaksanaan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Platform Bersama.

Dan ketiga, evaluasi internal menyeluruh pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna dan Platform Bersama.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya bertahap telah menyusun persyaratan kelengkapan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013 bagi Ditjen Dukcapil. 

"Persyaratan tersebut meliputi 10 klausul yakni, Ruang Lingkup, Acuan Normatif, Istilah dan Definisi, Konteks Organisasi, Kepemimpinan, Perencanaan, Dukungan, Operasi, Evaluasi Kinerja, dan Perbaikan. Selain itu masih ada 114 kendali (controls) Annex A," jelas Dirjen Zudan, di Jakarta, kemarin.

Zudan mengungkapkan, jumlah penyedia platform bersama sampai saat ini ada 9 lembaga. Mereka adalah PT Jelas Karya Wasantara, PT Nodeflux Teknologi Indonesia, PT Cakrawala Data Integrasi, PT Aksata Pratama Teknologi, PT Solusi Andalan Kreasi Teknologi Indonesia, PT Autentika Digital Indonesia, PT Digital Data Teknologi Terdepan, PT Asli Rancangan Indonesia, dan PT Kredibel Teknologi Indonesia.

Lebih jauh, menurut Dirjen Zudan, evaluasi internal menyeluruh pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna dan Platform Bersama meliputi pengecekan Data Center Medan Merdeka Utara (DC MMU), dan Unit Pengelolaan Informasi Kependudukan (UPIK) Kalibata, serta beberapa data center penyedia platform bersama.

Pihaknya juga mengecek isi dokumen dan merekapitulasi data meliputi perjanjian kerja sama (PKS), ISO 27001 pengguna, petunjuk teknis (Juknis), akses web service, web portal, card reader, data balikan dan pelaporan.

Sebagai tindak lanjut, perbaikan tata kelola kependudukan dan pencatatan sipil Ditjen Dukcapil dilakukan dengan penonaktifan lebih dahulu hak akses bagi penyedia platform bersama (PB) dan melalui Pemenuhan dokumen secara bertahap meliputi perjanjian kerja sama (PKS), ISO 27001 pengguna, petunjuk teknis (Juknis), akses web service, web portal, card reader, data balikan dan pelaporan.

Dirjen Zudan pun menjelaskan, audit sistem PB itu untuk dicek kesesuaiannya dengan Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,  khususnya Pasal 35 ayat (5) huruf d, yang menyatakan bahwa penyedia PB dengan hubungan berdasarkan perikatan perjanjian kerja sama bersedia untuk audit sistem secara berkesinambungan

Dalam rangka pencermatan perkembangan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan PB dan dalam rangka proses evaluasi  pemanfaatan data kependudukan saat ini Ditjen Dukcapil telah melakukan pengakhiran/penghentian Perjanjian Kerjasama dengan PT Jelas Karya Wasantara dan PT Digital Data Teknologi Terdepan.

"Kami berharap perbaikan tata kelola di lingkup kantor Ditjen Dukcapil ini dapat meningkatkan kualitas kinerja demi membahagiakan masyarakat," demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Sementara Tim Pakar Administrasi Kependudukan (Adminduk) Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Made Wiryana, menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam hal penyimpanan dan pengelolaan suatu sistem informasi yang menyimpan banyak data.

Menurutnya, banyak pihak yang salah mengartikan dan salah menganggap bahwa sistem yang aman itu menimbulkan ketidaknyamanan. Sistem yang aman dirasa berbelit dan tidak praktis sehingga tidak ramah pengguna (user friendly).

“Kita sering kali mengalami miskonsepsi bahwa kalau aman itu pasti tidak nyaman. Padahal analoginya, kalau kita jalan ke hutan tapi tidak membawa cadangan makanan, pasti timbul perasaan tidak enak. Jadi, kata kuncinya, bahwa kenyamanan harus aman,” katanya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama