IPW: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Jadi Terlapor Terkait Rumah Judi Jadi Sponsor Klub Sepakbola

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan, Bareskrim Polri meminta kepada pelapor sponsor rumah judi di sepakbola Indonesia, Rio Johan Putra untuk mengubah subyek yang dilaporkannya. 

Pasalnya, terlapor dalam mengkampanyekan pelegalan judi tersebut tidak boleh korporasi melainkan harus perorangan. 

Sehingga, terlapor dalam laporan polisi bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri mengalami perubahan. 

Sebelumnya terlapor adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan tiga klub liga 1 masing-masing Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC, namun setelah dilakukan perbaikan oleh Bareskrim Polri, terlapornya adalah Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, dan Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB. 

Sementara untuk klub yakni atas nama Bimo Wirjasoekarto selalu Ketua Persikabo 1973, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya sebagai CEO PSIS, dan Gilang Widya Pramana selalu Presiden Arema FC. 

"Pelapor sendiri telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022, dalam melaporkan rumah judi dan pelegalan judi melalui promosi di klub sepakbola Indonesia itu," ungkap Sugeng, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Dugaan tindak pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP. 

Oleh karena itu, IPW yang ikut mendampingi pelapor ke Bareskrim Polri, berharap pelegalan judi di Indonesia melalui klub sepakbola harus diusut secara tuntas dan terang benderang. 

Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Seperti yang ditegaskan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah, bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. 

Pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan. Secara jelas, hal itu terlihat dalam setiap pertandingan di Stadion Pakansari, Bogor saat tuan rumah menjamu lawan-lawannya dan disiarkan oleh stasiun televisi. 

SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. 

Sedang PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Sementara Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi sendiri meminta klub-klub peserta liga sepakbola profesional Indonesia untuk menghentikan kerja sama dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perjudian. "Di sepakbola tidak boleh ada hal yang meresahkan. Jadi kami minta para anggota untuk mengambil langkah terbaik," ungkap Yunus Nusi, Selasa (23 Agustus 2022). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama