Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka evaluasi hasil Monitoring Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun Anggaran 2022 dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya urusan wajib non pelayanan dasar bidang perlindungan anak sesuai dengan kewenangan pada masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dikatakannya bahwa urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
Dan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
"Urusan pemerintahan konkuren terbagi atas Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dan Urusan Pilihan. Dan, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan Wajib Non Pelayanan Dasar,” jelas Zanariah
KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
Pertemuan pusat dan daerah ini dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2022 di Teras Kita Hotel dan dihadiri oleh pejabat dari OPD yang menangani urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari seluruh Provinsi se-Indonesia baik secara offline maupun online serta dihadirkannya Narasumber-narasumber yang berkompeten mengenai pelaksnaan Evaluasi KLA.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk untuk memperoleh hasil evaluasi monitoring mengenai capaian penyelenggaraan KLA di daerah, mengidentifikasi langkah-langkah strategis bersama dalam Pelaksanaan KLA di daerah untuk ke depannya serta untuk memperoleh progres dan tindak lanjut selanjutnya dalam pelaksanaan KLA di daerah.
Berdasarkan Monitoring dan Evaluasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Bina Bangda Kemnedagri, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian terkait KLA.
Kleh karena itu pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan monitoring secara terus menerus terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, baik dalam bentuk pembinaan teknis maupun umum.
"Pembinaan dan pengawasan ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat dari Pasal 373, Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucap Zanariah.
Dengan diselenggarakannya pertemuan ini Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah bisa mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA serta menyusun Tindak Lanjut bagi pelaksanaan KLA ke depannya. (A)