(1). https://www.wartamerdeka.info/2023/11/tingkatkan-pembinaan-hukum-psht-cabang.html. (2). https://www.wartamerdeka.info/2023/11/pertempuran-neraka-diperingati-sebagai.html (3).https://www.wartamerdeka.info/2023/10/pungutan-pas-masuk-ppdi-brondong.html (4). https://www.wartamerdeka.info/2023/11/wakil-ketua-gerindra-lamongan-dorong.html (5).https://www.wartamerdeka.info/2023/11/super-tucano-emb-314-tni-au-jatuh-di.html 6. https://www.wartamerdeka.info/2023/11/madani-institut-soroti-pembangunan.html

Sejumlah Seniman Hadir pada Pameran Seni, bertajuk Jejak Seni Rupa, "Senja Hari" di gallery Raos kota Batu Jawa Timur, Minggu (26/11). (Har)

04/08/2022

Marak, Bisnis Ilegal Penyelundulan Benur Lobster Di Pesisir Barat

LAMPUNG (sartamerdeka.info)- Kabupaten Pesisir Barat menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi hasil laut cukup besar seperti gurita, ikan jenis ekspor bahkan lobster. 

Penangkapan benur atau bayi lobster di wilayah perairan laut Kabupaten Pesisir Barat semakin marak. Tingginya harga jual dan banyaknya permintaan pada pasar internasional menjadikan benur bayi lobster semakin diincar oleh para nelayan dan pengepul.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya dijelaskan bahwa keberadaan benur bayi lobster di Kabupaten Pesisir Barat saat ini mengalami kelangkaan dan harganyapun mengalami lonjakan hingga Rp. 20.000/ekor.

Apabila penangkapan benur bayi lobster masih terus saja dilakukan maka akan mengancam kelestariannya dan keuntungan jual belinya hanya dinikmati oleh segelintir tengkulak yang dibeckingi aparat dalam melakukan penangkapan hingga proses transaksi menuju luar wilayah Provinsi Lampung bahkan luar negeri.

Diduga selain adanya becking dari aparat penyebab lainnya adalah kurangnya pengawasan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Lampung yang sangat jarang turun ke Pesisir Barat Lampung.

Tindakan penangkapan benur atau bayi lobster tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).

Peran Pemerintah harus objektif karena sebagian besar masyarakat berpenghasilan sebagai nelayan. Kalau memang harus dilegalkan itu  nelayan juga senang, karena selain Pemerintah mendapatkan pajak, nelayan pun dapat bekerja dengan nyaman karena hanya Provinsi Lampung yang belum mendapatkan rekomendasi legal penangkapan serta jual beli benur dari Pemerintah Pusat.(yoke) 

0 Reviews:

Posting Komentar

SUARA PEMBACA

Redaksi menyediakan ruang untuk para pembaca agar yang disampaikan dapat diketahui secara umum. Namun demikian, Redaksi berhak mengedit atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku tetapi tidak menghilangkan arti dari yang dimaksud pembaca.