Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Marak, Bisnis Ilegal Penyelundulan Benur Lobster Di Pesisir Barat

LAMPUNG (sartamerdeka.info)- Kabupaten Pesisir Barat menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi hasil laut cukup besar seperti gurita, ikan jenis ekspor bahkan lobster. 

Penangkapan benur atau bayi lobster di wilayah perairan laut Kabupaten Pesisir Barat semakin marak. Tingginya harga jual dan banyaknya permintaan pada pasar internasional menjadikan benur bayi lobster semakin diincar oleh para nelayan dan pengepul.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya dijelaskan bahwa keberadaan benur bayi lobster di Kabupaten Pesisir Barat saat ini mengalami kelangkaan dan harganyapun mengalami lonjakan hingga Rp. 20.000/ekor.

Apabila penangkapan benur bayi lobster masih terus saja dilakukan maka akan mengancam kelestariannya dan keuntungan jual belinya hanya dinikmati oleh segelintir tengkulak yang dibeckingi aparat dalam melakukan penangkapan hingga proses transaksi menuju luar wilayah Provinsi Lampung bahkan luar negeri.

Diduga selain adanya becking dari aparat penyebab lainnya adalah kurangnya pengawasan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Lampung yang sangat jarang turun ke Pesisir Barat Lampung.

Tindakan penangkapan benur atau bayi lobster tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).

Peran Pemerintah harus objektif karena sebagian besar masyarakat berpenghasilan sebagai nelayan. Kalau memang harus dilegalkan itu  nelayan juga senang, karena selain Pemerintah mendapatkan pajak, nelayan pun dapat bekerja dengan nyaman karena hanya Provinsi Lampung yang belum mendapatkan rekomendasi legal penangkapan serta jual beli benur dari Pemerintah Pusat.(yoke) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama