Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curas Yang Dua Tahun Buron

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Dua tahun buron, seorang tersangka residivis DPO pelaku perampok mobil pengangkut kopi ditangkap oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara di tempat pesembunyian di daerah Air Naningan,  Kabupaten Tangamus,  Minggu (14/8/2022), pukul 03.00.  

Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan empat rekannya yang tertangkap terlebih dahulu yakni AR,  AB, M dan IT yang telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan pada waktu itu. 

Tersangka adalah berinisial ZN (30), alias Zul warga Desa Pajar Bulang, Way Tenong,  Lampung Barat. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail,  tersangka  merupakan salah seorang residivis DPO pelaku perampokan terhadap Sugiyantono (40).

Sang Korban yakni Sugiyantono adalah seorang sopir mobil truk mengakut kopi yang beralamat Desa Gunung Raya,  Ranau Selatan,  Muara Dua,  Sumatera Selatan, yang sedang  melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwi Kora,  Bukit Kemuning,  Lampung Utara pada tanggal 18 Nopember 2020 laku,  sekitar pukul 23.00.

"Tersangka merupakan  pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, "ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya belum lama  tinggal di daerah Kabupaten Kota Agung dan hal itu dilakukan guna bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas dan ia mengakui perbuatanya terlibat melakukan aksi perampokan terhadap korban. 

Pelaku beperan sebagai penujuk jalan dikarenakan empat orang rekannya tidak mengenali deerah dikarenakan rekan-rekanya warga Lampung Timur.

Dari hasil kejahatan pada waktu itu,  tersangka kebagian uang sebesar Rp 25 juta dan uang hasil kejahatanya telah habis untuk kebutuhan hidup. 

Kasat juga menjelaskan,  aksi modus kejahatan yang tersangka lakukan bersama empat rekannya pada waktu itu yakni, meraka awalnya mengendari mobil Avanza warna hitam menghadang kendaraan mobil korban yang tengah mengakut buah kopi saat melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwikora,  Bukit Kemuning. 

Pada waktu itu, korban disuruh turun dan langsung dipukul oleh para pelaku dan korban dincam dengan sebilah golok lalu kedua tanganya langsung diikat serta matanya ditutup dengan lag ban. 

Setelah korban tak berdaya,  para pelaku langsung membawa kabur mobil truk mengakut kopi menuju Kabupaten Way Kanan dan korban sendiri dibuang di tengah jalan dalam kondisi tak berdaya. 

Sementara itu,  atas kejadian itu,  korban mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama