Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

YN, Anggota DPRD Purwakarta Yang Terlibat Narkoba Jalani Asesmen Di BNNK Karawang

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Beredarnya kabar bahwa YN salah seorang Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan bersama ke dua temannya WW dan LA yang ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta karena kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dibebaskan, itu tidak benar.

Hal ini dikatakan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain, Kepada beberapa Awak Media di Mapolres, Rabu (3/8/2022).

"Tidak ada kata di bebaskan, yang ada ke tiga orang korban penyalah gunaan Narkoba jenis sabu tersebut,  yang salah satunya adalah YN, pagi hari ini akan dibawa ke BNNK Karawang untuk menjalani Asesmen dengan pengawalan ketat dari Anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta," kata AKBP. Edwar Zulkarnain.

Kapolres juga menegaskan, Asesmen dilakukan untuk menggali informasi yang lebih lengkap yang nantinya kita akan mengetahui apakah memang ketiga orang ini hanya korban penyalah gunaan Narkoba atau masuk jaringan pengedar.

"Kita harus hati hati. Karena kami tidak mau terjebak pada penggiringan opini yang negatif untuk itu kami berkoordinasi dengan BNNK, dan kita akan tunggu hasilnya. Serta ntuk proses hukumnya terhadap 3 orang ini kita tunggu hasil Asesmen dari BNNK hingga Dua sampai Tiga hari kedepan," pungkas Kapolres.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama