Adriano, SH Mohon Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka Dibatalkan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Adriano, SH, kuasa hukum Yi, mengklaim penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan yang ditujukan kepada kliennya oleh Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara terkesan dipaksakan sehingga perlu dibatalkan melalui upaya hukum praperadilan.

“Memohon kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum,” kata Adriano kepada hakim Gede Sunarjana, SH di PN Jakarta dalam permohonannya.

Penetapan Yi sebagai tersangka juga dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang karena tanpa didasari alat bukti yang kuat.

“Termohon tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap semua alat bukti secara komprehensif termasuk aliran dana pembelian mobil Mini Cooper,” jelasnya.

Sedangkan mobil yang disita oleh termohon tersebut, menurut pemohon merupakan milik pemohon yang dibeli dari uang hasil kerja sebagai agen asuransi.

"Upaya paksa penyitaan termohon tidak disertai surat perintah penyitaan dan penetapan ketua pengadilan negeri sebagai ijin atau persetujuan sebagaimana prosedur dalam hukum acara pidana yang benar, cermat dan baik,” terangnya.

Untuk itu, Adriano mermohon kerpada hakim agar tindakan termohon melakukan penyitaan sebuah mobil Mini Cooper tidak sah. “Agar hakim yang memeriksa perkara a-quo menyatakan penyitaan oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya. (SR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama