BNN Kota Tangerang Gelar Workshop Penggiat P4GN Di Lingkungan Pendidikan

KOTA TANGERANG (wartamerdeka.info) -  BNN Kota Tangerang kembali  menggelar workshop penggiat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan, Selasa (13/9/2022).

Ketua BNN Kota Tangerang Satria Ika Putra SH MH dalam sambutannya mengemukakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. 

Oleh karena itu, ungkap Satria Ika Putra, BNN Kota Tangerang berupaya meningkatkan peran serta seluruh instansi pemerintah, swasta dan komponen masyarakat untuk terus menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman masyarakat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) telah diamanatkan dalam UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat.

Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 

Ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. 

"Besar harapan saya, para peserta hari ini dapat menjadi penggiat anti narkoba yang aktif sebagai agen perubahan,serta mampu menjadi perpanjangan tangan BNN, terutama dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masing-masing di lingkungan sekolah," ujar Satria Ika Putra.

Peserta wkrkshop ini berasal daru: SMA Negeri 5 Kota Tangerang, SMA Negerri 8 Kota Tangerang,  SMK Negeri 2 Kota Tangerang,  MAN 1 Kota Tangerang, SMA Muhammadiyah 4 Kota Tangerang, SMK Bandara Kota Tangerang, SMA Kanaan Kota Tangerang,  SMA Bethel Kota Tangerang, SMA Granada Kota Tangerang, SMK Lab Bussiness Scholl Kota Tangerang,  SMA PGRI 109 Kota Tangerang, SMA Setia  Bakti Kota Tangerang, SMA Dian Harapan Kota Tangerang, SMK As  Saiada Kota Tangerang dan SMA ISlamic Center Ko Tangerang.

Sedangkan  Narasumber dalam kegiatan ini adalah: Dr Supardi, S.H.,M.H (Praktisi Hukum Tindak Pindana Narkotika),  Adi Rusmayadi ( Yayasan Bersama Kita Pulih (Besakih), dan Drs. Noryamin MA (Dosen Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). (Hairul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama