Curi Motor Milik Temannya Sendiri, Warga Bojonegoro Diringkus Polisi Taman Sari

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  MF (29) warga Dusun Peting Bojonegoro harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Metro Taman Sari lantaran telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 2 September 2022 yang lalu.

Saat itu pelapor yang diketahui bernama Saprawi (38) memarkirkan sepeda motor milik nya jenis Yamaha RX King di rumah kontrakan di Jalan Keadilan V Glodok Taman Sari Jakarta Barat.

"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci stang lalu masuk rumah untuk istirahat," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, Setelah paginya kemudian korban mengecek sepeda motor milik nya sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari.

Setelah dilakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim  metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan dan AKP Ferdo Alfianto bergerak untuk mendatangi korban dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di jalan Teluk Gong Tambora Jakarta Barat.

Tim bergerak kelokasi dan benar sepeda motor tersebut terparkir di depan sebuah rumah kostan.

Anggota di lokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang diketahui berinisial MF (29)

"Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur," ucap Rohman 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama