TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Hasnaeni, Si Wanita Emas Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hasnaeni Moein yang dikenal publik sebagai 'Wanita Emas', ditahan Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi, pada Kamis (22/9/2022). 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan penahanan  Hasnaeni  sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, sebagaimana yang ia sampaikan pada konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

"Ya, H alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2  UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Kuntadi kepada wartawan.

Saat diamankan oleh petugas Kejagung, Hasnaeni tampak menunjukkan perilaku histeris. Ia menangis keras sembari sesekali menutupi wajahnya dengan sehelai kain yang masih ia bawa. Petugas juga terpaksa harus membopong Hasnaeni ke dalam mobil tahanan.

Ia telah mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Kamis petang.

Selain Hasnaeni, Kejagung juga menahan tersangka seorang  pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).

"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus ini, sebelum Hasnaeni dan Kristadi, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).

Sebelumnya Hasnaeni diperiksa sebagai saksi selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Sebagai informasi, Hasnaeni dikenal dengan julukan Wanita Emas. Hasnaeni diketahui pernah ingin bertarung dalam Pilkada DKI 2017, namun gagal.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama