![]() |
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo |
Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding
menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan
menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai
anggota polisi.
"Menolak banding permohonan
banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022
tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo,"
kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto
dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya
komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar
dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH
sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang
dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal
(Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat
inspektur jenderal.
Berdasarkan tayangan di
Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum
Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar
Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Mekanisme tersebut, sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan
banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses
administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. (Tyo/An)
Tags
Nasional