Legiman Pranata Berharap Dewan Kehormatan DPR Panggil Sihar Sitorus

Anggota DPR RI Sihar Sitorus Dituding Miliki KTP Ganda

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Legiman Pranata, korban perseteruan SHM 665 berharap segera memanggil Sihar Sitorus pemilik SHM 477 oleh Majelis Kehormatan Dewan DPR.

"Saya ingin MKD DPR RI  memanggil Saudara Sihar Sitorus bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikikan tanah yang terletak di Desa Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara seluas 8.580 m2," ujar Legiman di Gedung DPR usai mengkonfirmasi ke MKD tindaklanjut Sidang MKD.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2022 Legiman Pranata dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan dengan Nomor B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR A. Muhaimin Iskandar.

Dalam surat MKD menyebut telah menerima Surat Legiman 23 Desember 2021 tentan Keputusan PN Lbn atas perkara No 57/Pdt.G/2020/PN. Lbn antara Perkara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus.

Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin  Wakil Ketua MKD M Nazarudfin Dakgam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.

Dalam Sidang tertutup itu Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalahkan Legiman Pranata atas Perkara 57. Dalam Sidang itu Legiman mengatakan ada dua kejanggalan Pertama,  dalam Sidang PN Perkara No 57, Hakim tidak pernah mengundang Legiman Pranata sebagai Penggugat dan sampai Sidang MKD digelar Legiman Pranata BELUM MENERIMA SALINAN ASLI sebagai Penggugat.

"Saya merasa ini pengadilan yang tidak berkeadilan, penuh rekayasa dan persengkongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus," tegas Legiman.

Klarifikasi kedua di MKD, Legiman menyampaikan setelah dipelajari putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM Sihar Sitorus memiliki dua KTP dan 2 NIK. KTP atas nama Sihar Sitorus dengan NIK berbeda dengan nama Sihar PH Sitorus dimana tanggal lahir kedua berbeda berdasarkan keterangan Ducapil Kota Medan.

"Saya sebagai warga biasa kok bisa seorang Dewan memiliki dua KTP padahal Sihar Sitorus anggota Dewan DPR RI yang terhormat dan dimuliakan," tukas Legiman Pranata.

Menurut Legiman, Sihar Sitorus tidak pantas sebagai Dewan dan dari Partai besar melanggar Undang Undang Aminduk yang melahirkan di Gedung DPR.

"Oleh sebab itu kedatangan saya kedua bolak balik Jakarta-Medan mohon segera MKD DPR memanggil Saudara Sihar Sitorus. Kita ingin duduk difasilitasi Dewan supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini," tukas Legiman.

Sementara itu, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago  mengatakan, siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata.  (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama