LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kelurahan Tanjung Harapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan penertiban dan pembinaan para pedagang kaki lima di jalan Soekarno Hatta depan SMA PGRI Kotabumi, Rabu (28/9/2022).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari adanya keluhan masyarakat setempat dan para warga yang pada saat melintasi jalan tersebut.
Lurah Tanjung Harapan Syahrir Ependi, SE menjelaskan bahwa dalam penertiban kali ini kelurahan tanjung harapan bersama Satpol PP baru melakukan pembinaan serta memberikan arahan kepada para pedagang kaki lima mengenai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan keindahan kota.
"Syukur alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan tertib dan ketika diberikan pengarahan oleh kami para pedagang dapat memahami tentang apa itu ketertiban umum," ungkapnya.
Dilanjutkan Syahrir Ependi, setelah peringatan yang telah disampaikan para pedagang masih melakukan pelanggaran dengan tetap berjualan diatas trotoar maka Satpol PP akan melakukan tindakan seperti mengangkut barang dagangan para pedagang kaki lima secara paksa.(yoke)