Kemendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 183/373/Sj Tentang Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur  Jenderal  Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri membuka Pertemuan Pusat Dan Daerah Dalam Rangka  Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), Senin (26/9/2022). 

Pada kesempatan itu, Teguh mengatakan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur pada pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Sementara urusan pemerintahan konkuren terbagi atas urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan. Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan dalam urusan wajib non pelayanan dasar.  

“Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 6 sub urusan yaitu Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Kualitas Keluarga, Data Gender dan Anak, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak,” jelas Teguh.

Di Indonesia, lanjut Teguh, laki-laki, perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis, dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagang orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka.

Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari tahun 2019 - 2021, terdapat 1.197 kasus TPPO dan 1.331 korban TPPO dengan tren pada tahun 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, tahun 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO, serta tahun 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO.

Dari data tersebut, sebanyak 97% korban TPPO adalah perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan. Bentuk TPPO yang terjadi pada perempuan dan anak meliputi kerja paksa dan eksploitasi seksual, kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), pengantin pesanan, pekerja anak, baik di luar negeri maupun di Indonesia.

Gugus Tugas dimaksud untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam kegiatan pencegahan, perlindungan dan penuntutan melawan perdagangan orang melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan pemerintah dan non-pemerintah lainnya.

Teguh menegaskan dalam rangka Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 183/373/Sj  Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tertanggal 5 Februari Tahun 2016.

Sesuai dengan yang diamanatkan oleh pemerintah daerah  perlu melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP - TPPO kepada Menteri Dalam Negeri, laporan pelaksanaaan GT PP TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden.

Evaluasi pelaksnaaan GT PP TPPO dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri secara berkala dan berjenjang melaporkan pelaksanaan GT PP TPPO.

Pelaksanaan GT PP TPPO di kabupaten/kota disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur, pelaksanaan GT PP TPPO provinsi disampaikan Gubernur kepada Menteri dan selanjutnya laporan dari daerah menjadi bahan dalam perumusan laporan pelaksanaan  GT PP TPPO di tingkat pusat dan disampaikan oleh Menteri kepada Presiden.

Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan monitoring secara terus menerus terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, baik dalam bentuk pembinaan teknis maupun umum. 

Pembinaan dan pengawasan ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat dari Pasal 373, Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama