![]() |
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) |
JAKARTA (wartamerdeka.info) -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.
Kepala Bagian
Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah
menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
"Adapun
sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua
BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Kamis malam.
Bambang Tri dan Sugi
Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a
huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan
antargolongan.
Kemudian
Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan
bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Nurul
mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu
sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.
Terkait apakah setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.
Terkait apakah setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.
Bambang Tri Mulyono
ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna,
dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran
kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Bambang
diketahui, mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi
perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Diketahui
juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30
Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi
Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja. (An)
Tags
Nasional