Kemendagri: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berikan Kepastian Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kementerian Dalam Negeri memberikan Apresiasi bagi Pemerintah Daerah yang telah menganggarkan dan mendaftarkan seluruh pegawai non ASN, Guru Honorer, Aparatur Pemerintahan Desa, RT RW, penyelenggara pemilu dan pekerja rentan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Teguh Setyabudi dalam sambutannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri pada acara Sosialisasi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2023 di Mandarin Oriental Hotel, Semin (31 Oktober 2022).

Acara dimaksud dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial yang mewakili Menko PMK (online), Dirjen Bina Keuda Kemendagri, para Deputi di Kemenko PMK, KSP, Setkab dan Direktur SUPD IV Bangda Kemendagri, Direktur Kepesertaan Jamsos BPJS TK serta Pemprov (Biro Hukum, BPKAD, Bappeda, BKD) dan dihadiri lebih dari 1.000 peserta secara virtual oleh Pemkab/Pemkot dan BPJS TK.

Dalam sambutannya, Teguh menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan kepada 24 Kementerian/Lembaga dan Gubernur serta Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini melalui Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada acara Penganugerahan Paritrana Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2022, Bapak Wakil Presiden mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dimana seluruh pemerintah daerah diminta turut aktif memberikan perlindungan pekerja rentan di wilayahnya. Hal ini sebagai jaring pengaman apabila terjadi resiko sosial dan merupakan strategi untuk mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim“, ucap Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Teguh juga menyampaikan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per bulan Oktober 2022, jumlah Non ASN yang terlindungi program jamsostek sebanyak 3.889.002 orang dan jumlah Non ASN yang berpotensi bisa dilindungi sebanyak 7.438.830 orang. 

Di Tahun 2022, jumlah Non ASN yang tumbuh baru sebanyak 1.345.850 orang. Kemudian untuk Pekerja Rentan di daerah yang terlindungi jamsostek berjumlah 1.220.674 orang. 

Selanjutnya, jumlah petugas pemilu KPU terdaftar program jamsostek sebanyak 10.329 orang sedangkan total peserta honorer/PPNPN KPU Pusat dan daerah sebanyak 1.952 orang. 

Masih ada 8.612.330 orang lagi yang berpotensi bisa diikutsertakan dalam program jamsostek. Untuk petugas pengawas pemilu yang telah terdaftar sebanyak 25.968 orang dengan jumlah potensi sebesar 923.402 orang.

Di akhir sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Teguh Setyabudi, berharap agar para pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dan berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama