Kemendagri: Pemerintah Daerah Punya Peran Penting Percepatan Target TPB/SDGs

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada Selasa (18/10/2022). 

Pada sosialisasi tersebut, Menteri Suharso selaku koordinator pelaksana SDGs di Indonesia, menyampaikan bahwa saat ini status capaian Indiaktor TPB/SDGs 2021 menunjukan kemajuan yang cukup progresif, khususnya di pilar pembangunan lingkungan dan ekonomi. 

Namun, saat ini masih terdapat 73 indikator dari total 216 indikator SDGs yang belum tersedia sehingga perlu perhatian khusus dan upaya percepatan agar kembali on-track salah satunya melalui Perpres 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs. 

‘’Beberapa perubahan dalam Perpres 111/2020 yang perlu mendapatkan perhatian bersama di antaranya memutakhirkan sasaran nasional TPB/SDGs, menekankan peran para pihak, mendorong platform pembiayaa inovatif untuk TPB/SDGs, menguatkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam implementasi TPB/SDGs di tingkat daerah, dan amanat memutakhirkan peta jalan TPB/SDGs dan rencana aksi nasional TPB/SDGs,’’ ungkap Menteri Suharso. 

Pada sambutannya, Teguh Setyabudi menyampaikan bagaimana pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam percepatan pencapaian target TPB/SDGs yaitu melalui pengintegrasian ke dalam proses pembangunan daerah.

‘’Memanfaatkan momentum Pilkada Serentak tahun 2024, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan pelaksanaan TPB/SDGs ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD dan RPJPD. Dalam rangka mendukung pembuatan KLHS RPJMD tersebut, saat ini Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan Surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Nomor 660/5112/Bangda dan Surat Nomor 660/5113/Bangda, tanggal 6 Juli 2022, Hal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan RPJPD,’’ ungkap Teguh. 

Sebagai penutup, Teguh menyampaikan beberapa poin arahan diantaranya, pertama, perlunya pemanfaatan KLHS RPJMD untuk penyusunan RAD dan dokumen RPJMD. 

Kedua, meminta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan yang terkait TPB dituangkan dalam dokumen perencanaan dan pengganggaran daerah. 

Ketiga, mendorong komitmen dan kolaborasi/kerjasama antar pemangku kepentingan serta perlu adanya inovasi-inovasi daerah untuk keberhasilan pencapaian TPB/SDGs. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama