LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Polres Lampung Utara bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kabupaten setempat terjun langsung ke lapangan untuk memonitoring larangan sementara penjualan obat sirup di apotek dan Minimarket, Senin (24/10/2022).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon didampingi Kabid Penegang Perda Sutejo, Kabid Sumber Daya Kesehatan Rohim Pauzi, Kasi Parmakmin Fitria Oktafiani dan beberapa personil Sat Intelkam, Sat Narkoba, Si Dokes Polres Lampung Utara serta personil Sat Pol PP.
Kabag Ops Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, hari ini kita Polres Lampung Utara bersama rekan-rekan tim dari Pemda, Pol PP dan Dinas Kesehatan Lampung Utara melaksanakan kegiatan monitoring terhadap obat-obat sirup yang ada di apotek yang sementara ini dilarang pemerintah untuk tidak diperbolehkan diperjual belikan dulu.
“Sementara ditemukan di beberapa apotek dan Alfamart segala jenis obat sirup sudah diamankan dan tidak diperjual belikan lagi. Ini mungkin berkat sosialisasi dari Dinas Kesehatan kepada rekan-rekan dari apotek dan minimarket beberapa hari lalu,” kata Kompol Arjon.
Di tempat terpisah Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Rohim Pauzi mengatakan, Dinas Kesehatan dengan Polres Lampung Utara bersinergis dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang aman bagi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan yang menurut Menteri Kesehatan membahayakan.
“Kami sudah menindak lanjuti dengan membuat surat edaran dan alhamdulilah kawan-kawan dari apotik kawan-kawan dari toko obat semua sudah bergerak dan menindak lanjuti apa yang dimaksut sudat edaran dari balai pom tersebut,” ujarnya.
Untuk obat-obat yang beredar yang memang ditengarai ada mengandung kandungan berbahaya.
"Semua sudah diamankan di gempat yang aman, untuk menindaklanjuti menunggu perintah selanjutnya apakah nanti dikirim kembali atau dimusnahkan,' tutupnya.(yoke)