Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (An)
Home
› Nasional
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Dari Direktur PT LIB Hingga Aparat Polres Malang
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Dari Direktur PT LIB Hingga Aparat Polres Malang
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang
menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (An)
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (An)
HEAD LINE
Airlangga: Kampanye Pemilu Akan Menjadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kampanye pemilihan umum yang akan dimula...
