BENGKULU (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah kolaboratif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu.
Rapat koordinasi dengan mengusung tema Optimalisasi Layanan Kesehatan di Daerah dilaksanakan dengan melibatkan seluruh Kepala Daerah serta Kepala OPD se-Provinsi Bengkulu, Kamis (06/10/2022)
Rapat koordinasi ini bertujuan tidak hanya dalam rangka koordinasi pelaksanaan layanan kesehatan saja, namun juga koordinasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan urusan kesehatan di Provinsi Bengkulu.
Narasumber yang dihadirkan juga tidak kalah pentingnya. Rapat dibagi menjadi 5 sesi panel diskusi yang dibawalan oleh perwakilan pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, KPK, serta BPKP Provinsi Bengkulu.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Budiono Subambang, menjelaskan bahwa layanan kesehatan merupakan kewajiban daerah. Secara normatif, urusan kesehatan termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dimana telah diatur sebagai Standar Pelayanan Minimal atau SPM.
"Kami terus mendorong upaya optimalisasi layanan kesehatan ini kepada seluruh pemerintah daerah, khususnya dalam pencapaian target sasaran pelayanan kesehatan sebagai salah satu indikator pelaksanaan SPM di daerah sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021"
Selain itu, Budiono juga menjelaskan pentingnya peran Kemendagri dalam optimalisasi layanan kesehatan di daerah. Kemendagri memiliki tugas dan fungsi strategis dalam memfasilitasi penyusunan dokumen perencaan daerah, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Rapat tersebut juga memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk dapat berdiskusi serta memberikan saran. Hasil diskusi tersebut menunjukkan masih belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini berimplikasi terhadap belum sinkronnya kebijakan penganggaran layanan kesehatan, khususnya pada pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, yang hingga kini realisasinya masih sangat rendah.
"Untuk itu, kami terus mengingatkan kepada seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk secara intensif melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah, khususnya dalam pemanfaatan DAK maupun sumber penganggaran lainnya," ujar Budiono.
Pada akhir sesi, Budiono juga menyampaikan kewajiban Kepala Daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional dimana SPM merupakan salah satunya. Upaya maksimal dalam pengawalan serta memastikan dokumen perencanaan serta penganggaran sudah mengakomodir layanan kesehatan. (A)