JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik kepolisian segera memeriksa rekaman CCTV di rumah Lestiani alias Lesti Kejora dan Muhammad Rizky alias Rizky Billar terkait penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky terhadap Lesti.
"Penyidik juga sudah telah mengamankan barang bukti lain yang bisa mendukung, antara lain CCTV yang ada di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Zulpan mengatakan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus KDRT tersebut telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/10).
Meski demikian Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan dalam olah TKP tersebut karena proses hukum yang masih berjalan.
"Nanti disampaikan penyidik, yang jelas pada Senin kemarin penyidik telah datang ke sana, ke tempat kejadian perkara, telah mengambil beberapa keterangan dari pihak yang melihat apa yang terjadi," ujarnya.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mengatakan pihak kepolisian akan menggelar olah TKP lanjutan, namun belum bisa memastikan kapan olah TKP tersebut dilakukan.
Dia mengatakan hal itu akan dilakukan setelah semua pihak yang mempunyai kepentingan dan keterlibatan dalam kasus tersebut telah dimintai keterangan.
"Nanti akan dilakukan lagi manakala semua yang berkepentingan ini telah kita periksa," ujarnya.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mengatakan pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada Lesti selaku saksi korban.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022).
Setelah Rizky, polisi akan memeriksa satu orang asisten rumah tangga dan sekuriti di rumah Lesti-Rizky sebagai saksi pada Jumat (7/10).
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan saat ini Lesti sudah diperbolehkan pulang untuk beristirahat dan pemulihan. (An)
Tags
Hukum