Usai Terima Dana Bos Oknum Kasek 050746 Kec Babalan Bepergian Ke Batam, Langgar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

LANGKAT (wartamerdeka.info) - Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), tidak membuat  Oknum Kepala Sekolah SDN 050746 Jalan X Mantan Kecamatan Babalan kabupaten Langkat Sri Rahmawati Spd menjadi takut. Malah sebaliknya meninggalkan Tugas Sebagai Kepala Sekolah berangkat Plesiran  keluar Propinsi tanpa seijin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dan yang lebih ironis lagi anak buah disuruh berbohong dengan alasan Kasek Sakit.

Sumber  yang berhasil dihimpun Wartawan wartamerdeka.info menyebutkan setelah menerima Dana BOS seminggu lalu (17/10), malamnya Ibu Sri Rahmawati Spd berangkat ke Batam.

"Infonya,  menghadiri resepsi pernikahan keluarga sekaiigusungkin refteshing. Dan pada Rabu (26/10) saat Rapat koordinasi dengan K3S Hj Herlina,  beliau (SRI) belum nampak mungkin belum pulang," sebut sumber.

Sementara K3S kecamatan Babalan  Hj Herlina ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kasek tersebut dia beri ijin  2 hari, karena ada keluarganya yang pesta di Batam 

"Hal tersebut nggak perlu dipermasalahkan," sebutnya enteng 

Salah seorang Praktisi hukum Safril SH ketika dimintai Komentarnya tentang perilaku oknum Kasek tersebut menyebut bahwa hal itu bertentangan dengan PP no 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negri dan akan mendapat sanksi berat kalau merujuk pada peraturan tersebut. 

"Dan peraturan harus ditegakkan," tegasnya.

Sementara Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat  H Syaiful Abdi ketika dikonfirmasi Via Hp WA pada 26 Oktober menjawab sama sekali belum mengetahui dan pihaknya ngak ada memberi ijin.

(Hasrizal) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama