21 Propemperda Lamongan Tahun 2023 Disetujui

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Sebanyak 21 Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2023 telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD setempat untuk dibahas tahun mendatang. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)

Propemperda  terdiri dari 11 Raperda Usulan Pemerintah Daerah, 8 judul Raperda Inisiatif DPRD, ditambah dua sisa Raperda tahun 2022.

Disetujuinya 21 Propemperda tahun 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Raperda tentang Keamanan Pangan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Irigasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Shorebase, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Lamongan Abdul Aziz di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan yang dihadiri Wabup Abdul Rouf, Senin (14/11), terhadap 21 judul Raperda tersebut telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Daerah serta mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, sehingga raperda yang telah disetujui menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengajuan raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2023.

“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut kami berharap untuk segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan Rancangan Peraturan Daerah melalui tahapan Harmonisasi Kanwil Kemenkumham,” tukas Abdul Aziz. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama