Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Barru Suardi Saleh Sampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh,M. Si sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2023  dalam rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD Barru, Jumat  (4/11/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Lukman T, didampingi  Wakil-Wakil Ketua Drs, H. Kamil Ruddin M. Si. AFK. Majid ST.  Anggota DPRD, turut dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr.Ir. Abustan, AB  , Para Staf Ahli Bupati, Asisten, , Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para Camat, Kepala Desa/Kelurahan. 

Bupati Barru H. Suardi Saleh mengawali sambutannya menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada legislatif dan narasumber direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri serta seluruh unsur yang terlibat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga Pemerintah Kabupaten Barru dapat menyerahkan rancangan Perda pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan, amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Pemerintah Kabupaten Barru melaksanakan amanat dan  kewajiban menyusun regulasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di kabupaten barru," jelasnya. 

Lebih lanjut Bupati Barru menguraikan, langkah langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah sejak bergulirnya reformasi pengelolaan keuangan daerah. 

"Kami telah melakukan upaya upaya dan arahan kepada seluruh satuan perangkat daerah lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barru dalam rangka melakukan penyesuaian regulasi pasca berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya komitmen bersama bagi seluruh stakeholder di jajaran pemerintah kabupaten barru dan sebagai upaya untuk meningkatkan dan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan peraturan perundang undangan," urai Bupati. 

Pada kesempatan tersebut fraksi- fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan pemandangan umum fraksi terkait dengan Ranperda  tersebut sebagai bahan untuk pembahasan pada Rapat rapat selanjutnya. 

(Humas IKP/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama