Justiani: Pergub RUSUN Bikin Pengembang Serakah Nangis Darah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kecerdasan sosial Heru Budi Hartono (HBH) sedang diuji oleh warga rusun se DKI. Apakah HBH ini antek pengembang atau dia paham UU20/2011 sampai Pergub Pergub 132/2018, 133/2019 dan 70/2021. Warga rusun se DKI menanti. 

"Sementara itu solusi melalui fasilitas manajemen rusun online yang sedang dalam proses di DPRKP terus berjalan sebagai bentuk implementasi Pergub tentang pasal transparansi manajemen jelas bikin antek antek pengembang tidak bisa lagi korupsi dana warga, maka tidak heran kalau sebagian dari mereka kebakaran jenggot dan mau memanfaatkan posisi HBH untuk kepentingan melanjutkan PMH penggelapan dana warga yang jelas tidak bisa lagi dilakukan dengan solusi diterapkannya manajemen online sebagai amanah Pergub," ungkap Justiani, salah satu calon anggota POKJA di Rusun GCM, kepada media, Jumat (4/11/2022).

Hebatnya Anies, tambah Justiani, karena dia mampu berpikir sistemik maka solusi melalui Pergub membikin Antek-antek pengembang hanya bisa main mata dengan Hakim-hakim PTUN dan MA. 

"Namun perlu diketahui apapun putusan MA (inkrach sekalipun) tidak ada pengaruhnya karena kedaulatan tertinggi di tangan warga PEMILIK melalui musyawarah warga atau RUA (Rapat Umum Anggota). Dimana persyaratan harus pemilik dimana pengembang walau memiliki banyak unit kalau atasnama satu nama berarti hanya punya satu suara. Tak berkutik," ujar Justiani.

Contoh di Graha Cempaka Mas, kata Justiani lagi, P3SRS GCM yang sudah mengikuti aturan Pergub dan sudah disahkan melalui SK591 dan SK592 bisa bisanya digugat TUN dan GUB kalah melawan oknum yang legal standingny tidak jelas. 

Menurut Justiani, ada antek PT Duta Pertiwi Tbk bernama Herry Wijaya yang mengangkat diri sendiri  jadi Ketua PPRSC (Perhimpunan Penghuni Rusun Campuran) GCM. Namanya tanpa PEMILIK. Seharusnya menurut UU20/2011 nama yang betul adalah P3SRS (Perhimupunan PEMILIK Penghuni Satuan Rumah Susun). Kalau bukan nama ini berarti itu seperti organisasi arisan tiap orang juga bisa bikin sendiri-sendiri.  Berapa orang juga bikin boleh. 

Sementara Rusun GCM dari awal perjuangan selalu TAAT HUKUM dan sekarang bersama DPRKP sedang melaksanakan perintah Pergub 70 Tahun 2021, Pasal 102 B  yaitu:

(1) Dalam hal terjadi pencabutan atas Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (6) huruf a huruf b dan huruf c Peraturan Gubernur ini, maka Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja (POKJA). 

"Pada saat yang sama, Herry Wijaya melalui medsos jelas jelas mau menunggangi HBH. Nah nanti ketahuan HBH ini bodoh atau paham urusan. Kita lihat saja. Apa dia mau masuk jurang bersama Herry Wijaya. Saya kira dia tidak sebodoh itu," tandas Justiani.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama