PN Jakarta Timur Berhasil Eksekusi Lahan Seluas 34.898 M2 Di Cakung

Jurusita PN Jakarta Timur sedang membacakan penetapan eksekusi lahan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sebidang tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022), berhasil dieksekusi Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan pengawalan ketat aparat dari polisi juga TNI.

Pembacaan dilakukan oleh Jurusita Herry Takariono, SH, disaksikan beberapa jurusita dan Panitera PN Jakarta Timur Marlin Simanjuntak, SH serta pihak pemohon.

Setelah dilakukan pembacaan eksekusi di lahan sengketa yang dimenangkan Hj Masamah (para ahli waris H Marjan), pihak pengadilan menyerahkan penetapan kepada pemohon eksekusi.

Eksekusi kali ini atas permohonan pemohon kepada PN Jakarta Timur untuk melakukan pengosongan karena perkara atas satu bidang tanah di Ujung Krawang RT.0015/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur berdasarkan Girik No. C.1371.

Adapun tanah tersebut merupakan hamparan kosong dan terdapat satu bangunan rumah permanen dan dua Pos Security. (RS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama