Satnarkoba Polres Lampung Utara Tetapkan Oknum Jaksa Kejari Lampura Sebagai Tersangka

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kasat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), I Made Indra Wijaya.SH.,M.H., membenarkan bahwa oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura dengan inisial CR sudah  ditetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan  203 Butir Psikotropika merk Alprazolam, yang diatur dalam UU No. 05 tahun 1997 pasal 62 dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

Namun penyidik tidak melakukan penahanan dikarenakan pihak keluarga dan kantor yang bersangkutan mengajukan surat permohonan tidak ditahan dengan dasar- dasar yang bersangkutan kooperatif dengan menyerahkan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan CR masih menjalani perawatan medis dengan dokter dikarenakan mengalami depresi.ucap I Made Indra Wijaya. 

"Namun proses penyidikan tetap berlanjut sesuai prosedurnya," tutup I Made Wijaya, Selasa (01/11/22). (yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama