Kemendagri Minta Provinsi Maluku Segera Menetapkan Perkada RKPD Tahun 2023

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan ST, MM mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD  Provinsi Maluku Tahun 2023 di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Senin (31/10).

Rapat Fasilitasi tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Otonomi Daerah, Pejabat lingkup Bappeda dan Perwakilan OPD Provinsi Maluku, serta perwakilan Direktorat Lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Pada kesempatan pertama, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa Dokumen RKPD mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:  

a) Sebagai penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun; 

b) Pedoman Pemerintah Daerah dalam pembangunan 1 (satu) tahun; 

c) Sebagai arahan operasional bagi Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan; 

d) Alat atau instrumen pengendalian kinerja bagi satuan pengawas internal (SPI) dan Bappeda; 

e) Instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Daerah selama 1 tahun; 

f) Ruang bagi anggota DPRD dalam mengusulkan Pokok-pokok pikiran DPRD; 

g) Pedoman penilaian keberhasilan Pemerintahan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 

h) dasar dalam penyusunan dokumen anggaran daerah.

Iwan Kurniawan juga menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RKPD, evaluasi hasil menjadi hal penting dalam penentuan kebijakan dan target pembangunan kedepan. 

Untuk itu perlu dilihat kembali bagaimana capaian pembangunan di Provinsi Maluku Tahun 2021, terutama berkaitan dengan capaian Indikator Makro. c

Capaian Indikator Makro Provinsi Maluku berdasarkan data BPS sampai dengan Tahun 2021, hampir semuanya telah menunjukkan capaian yang baik termasuk laju pertumbuhan ekonomi yang mampu tumbuh menjadi 3,04% setelah sebelumnya terkontraksi pada tahun 2020 sebesar -0,92%, serta indeks rasio gini yang berada di bawah nasional dan semakin menurun di angka 0,316 pada tahun 2021. 

Kemudian, dari realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan ketercapaian visi-misi kepala daerah dari RPJMD Perubahan Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 menunjukkan bahwa realisasi target IKU hingga Tahun 2021 cukup baik dan diharapkan dapat sejalan sesuai dengan target yang ditetapkan pertahunnya hingga akhir periode RPJMD

Lebih lanjut disampaikan bahwa selain capaian yang perlu diperhatikan sebagai landasan dalam menentukan target dan kebijakan pembangunan, hal yang perlu diperhatikan juga adalah potensi yang dimiliki daerah dapat menjadi perhatian dalam pembangunan Provinsi Maluku.

Seperti pada sektor perikanan dimana berdasarkan Perpres 77 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku, dan Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 wilayah Maluku diarahkan sebagai Lumbung Ikan Nasional. 

Untuk itu perlu dilakukan optimalisasi terhadap potensi hasil atau produksi perikanan di Provinsi Maluku melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder pembangunan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah khususnya dalam rangka pembangunan infrastruktur dan pendukung lainnya dalam pemanfaatan potensi perikanan tangkap dan budidaya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut. 

Selain sektor perikanan, potensi sektor pariwisata di Provinsi Maluku juga perlu dikembangkan dengan menetapkan fokus prioritas pengembangan wisata yang paling potensial dan ditunjang oleh sektor ekonomi kreatif melalui berbagai kerajinan dan produk budaya yang ada di Provinsi Maluku. 

Di akhir sambutan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri yang dibacakan oleh Iwan Kurniawan, berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku segera menetapkan Perkada tentang RKPD.

Pemda wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dan diharapkan Bappeda menyampaikan tindak lanjut dari hasil fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023 Provinsi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama