KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - DPRD Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait pengadaan barang dan jasa di Press Room Humas Kota Bekasi, Selasa (27/12/2022).
Pemimpin rombongan selaku Ketua Pansus 3 DPRD Kab. Agam, Zulhefi menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan tersebut, untuk berbagi pengalaman terkait pengadaan barang dan jasa.
"Tujuan Kami ke Kota Bekasi ingin mendapatkan masukan karena menilik Kota Bekasi memiliki nilai bagus dalam pengelolaan barang dan jasa. Semoga dalam diskusi nanti bisa berbagi pengalaman dengan Kabupaten Agam agar bisa mendapat predikat serupa," ujar Zulhefi.
Dia juga menambahkan bahwa beberapa pembangunan di Kab. Agam terhambat karena adanya masalah di bagian pengadaan barang dan jasa.
"Kami ingin juga mengetahui saran dari Pemerintah Kota Bekasi agar hal tersebut dapat dicegah karena hal ini biasa terjadi dari tahun ke tahun seperti kualifikasi pemilihan tender, penetapan pemenang hingga sanksi bagi pekerjaan yg tidak selesai tepat waktu," katanya.
Selanjutnya, Kabag. Barjas Setda, Bilang Nauli Harahap didampingi jajarannya berterima kasih karena telah memilih Kota Bekasi sebagai rujukan studi banding.
"Berkaitan dengan tujuan, saat ini tingkat kematangan organisasi UKPBJ Kota Bekasi sudah mencapai pada level 3 (proaktif) dan Penilaian indeks tata Kelola pengadan (ITKP) tahun 2002 dengan nilai baik,"
Hasil tersebut didapat berkat mengikuti arahan dari LKPP yang telah membuat pembeda seperti adanya level sehingga setiap Kota/Kabupaten saling bersaing menjadi lebih baik.
Bilang kemudian memberikan penjelasan bahwa proses pemilihan pengadaan barang/jasa yang ada di kota Bekasi sama halnya yang dilakukan oleh daerah lain dengan aturan Perpres 12 tahun 2021 dan juga peraturan LKPP-nya.
Bilang juga menjelaskan secara aturan sudah tertulis bahwa maksimal SKP 1 perusahaan hanya bisa mengambil 5 paket pekerjaan pada waktu yang bersamaan untuk pekerjaan konstruksi.
Pengadaan barang dan jasa juga telah memprioritaskan kepada warga daerah dan juga mensejahterakan warganya. Dan ada catatan apabila penyedia tidak bisa menyelesaikan perkerjaan nya sesuai dengan kontrak/wanprestasi maka bisa masuk kedalam daftar black list yang dapat dilihat secara nasional.
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kab. Agam. (Tyo)