JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menyampaikan implementasi kemudahan berusaha terkait
bangunan gedung atau persetujuan bangunan gedung (PBG) masih menjadi
hambatan investasi di Indonesia.
"Terkait PBG ini tentu
ada standardisasi dan jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh
daerah," kata Airlangga dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda
tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, kata dia, peraturan daerah tentang retribusi dan sistem
informasi manajemen mengenai bangunan gedung menjadi hal penting yang
perlu segera diselesaikan, lantaran adanya target investasi yang cukup
besar pada tahun ini, yakni Rp1.400 triliun.
Selain
itu, retribusi daerah juga sudah masuk dalam Undang-Undang Hubungan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga seluruh Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyusun perda terkait
pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu peraturan daerah.
Mengingat UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024,
dibutuhkan pula aksi percepatan oleh pemerintah daerah untuk
menyelesaikan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD)
agar pemerintah daerah dapat memungut retribusi PBG dan menghindari
potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini terdapat 105 daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah
tentang retribusi PBG dan kemajuan layanan PBG melalui Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebanyak 410 kabupaten/kota telah
menerbitkan PBG per 16 Januari 2023.
Tak hanya PBG,
Airlangga mengungkapkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)
turut menjadi hambatan investasi saat ini. KKPR diberikan sebagai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan rencana detail tata
ruang (RDTR) melalui konfirmasi.
"Untuk RDTR ini tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi," ungkapnya.
Oleh
karena itu, ia menilai hal tersebut menjadi perhatian utama dan
diharapkan kerja sama dari daerah dalam bentuk peraturan daerah yang
memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
masing-masing. (An)