Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana WNA ke Lapas Cipinang

Atang Pujiyanto, Kepala Kejari Jakarta Utara menyampaikan keterangan pers di kantornya sebelum terpidana WNA dieksekusi ke Lapas Cipinang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Wenhai Guan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah kasusnya dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 23 April 2022 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 02 Maret 2021," kata Atang Pujiyanto, SH, Kepala Kejari Jakarta Utara dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).

Dalam putusan itu, lanjut Atang Pujiyanto, menyatakan terdakwa warga negara Singapura itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, terpidana ditangkap di Batam setelah keberadaannya terdeteksi di kedatangan TPI Batam Center pada Senin (9/12023), Pukul 11.30 WIB yang hendak melintas dengan Kapal Queenstar 5. Kemudian terpidana diamankan Imigrasi lalu dijemput pihak Kejari Batam. Selanjutnya diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara dan langsung hari itu pula dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat hingga dibawa ke Lapas Cipinang.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (17/8/2018) terhadap korban Andy Cahyadi di Garden House Jalan Garden Marble 5 No. 35, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Kala itu, korban mengalami luka memar pada belakang kepala dan luka-luka lecet pada bibir dan punggung akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pluit Nomor : 002/Visum/RSP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2020. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama