Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Advokat Jatino Simanullang, SH Layangkan Somasi Terhadap Penyerobot Lahan Di Desa Lembang Jaya


BEKASI (wartamerdeka.info) - Advokat Jatino Simanullang, SH beserta Partner Advokat lainnya melayangkan somasi terhadap sejumlah nama atau oknum penyerobot lahan seluas 9600 m² yang terletak di Desa Lembang Jaya Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi Jawa Barat. 10/02/2023


Dalam laporannya, Jatino mengungkapkan, sebidang tanah tersebut adalah hak atas nama Nana Sutrisna sebagai ahli waris Sah dari Almarhum Dasih binti H. Banin. 


"Namun saat ini sebidang tanah tersebut dikuasai oleh sejumlah orang tak bertanggungjawab," ujarnya, kemarin.


Menurut Jatino, perbuatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh para oknum tersebut dengan diperparah dalam keterangan tertulis ahli waris terdapat nama-nama pemalsu tanda tangan dan pembuat akta segel hibah palsu yang melibatkan oknum Aparat Desa yaitu Sekretaris Desa Tambun, Eko. 


"Dan ironisnya lagi, dalam redaksi surat somasi tersebut juga dituliskan, bahwa Almarhum orangtua para oknum yang menguasai tanah tersebut yaitu saudara Saran juga pernah tersandung kasus hukum yang sama dan sempat ditahan selama 4 bulan terkait adanya pemalsuan segel hibah," ungkapnya.



Ditambahkannya, dari pihak Almarhum Saran sempat melakukan upaya mediasi kepada ahli waris Nana Sutrisna namun ditolak. Sehingga Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, namun belum sempat menjalani hukuman tersebut saudara Saran meninggal dunia. 


Beberapa nama yang dilayangkan dalam surat somasi tersebut ialah Suratmi, Bambang Supriyatin, Siti Nadiroh, Pipit Padilah, dan Ajat Sudrajat. Yang mana ke semuanya bertempat tinggal yang sama di Kampung Pekopen Timur RT 02 RW 01 Lembang Jaya Kecamatan Tambun Selatan. 


Jatino yang merupakan kuasa hukum Nana Sutrisna, dalam somasinya juga memberikan tenggat waktu untuk mereka segera mengosongkan tempat atau lahan tersebut dalam waktu 7x24 jam.

"Apabila mereka tidak melakukan yang diminta, maka akan dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata terhadap semuanya," ucapnya. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama