JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.
“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.
Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit mengatakan Eliezer harus menjalani
sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat
dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat (Brigadir J).
Listyo Sigit mengatakan apa yang
menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi
catatan bagi institusi Polri.
“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.
“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan
menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan
dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa
memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya
melanjutkan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda
Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya
tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke
kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2).
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang
diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard
Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1
tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim
menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. (An)
Tags
Nasional