Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo mendapat sorotan luas beebagai kalangan. Ada yang pro dan ada pula kontra atas putusan tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari putusan tersebut, menyebut bahwa putusan tersebut harus dihormati.
"Akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," ujar Sugeng Teguh Santoso, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.
"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dgengan tindakan jahat yang tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," ucap Sugeng.
Dikatakannya, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidaj dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," pungkasnya. (A)