“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri
Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua
Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023)
Hakim menyatakan bahwa
Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang
memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo
dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para
Bhayangkari.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri
Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya
menimbulkan kerugian yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri
Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam
sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (An)
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Tags
Hukum