Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Oplos Tabung Gas LPG 3 Kg Ke Tabung 12 Kg, Dua Pelaku Ditangkap Di Cilacap


CILACAP (wartamerdeka.info) - Dua pelaku pengoplos gas LPG Subsidi 3 kg ke tabung Gas Non subsidi 12 kg di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap. 


Kedua pelaku tersebut yakni berinisial S (54) dan N (47). Kejadian bermula dari adanya informasi dari masyarakat  terdapat aktifitas mencurigakan, yaitu penyalahgunaan gas LPG subsidi yang di oplos ke tabung gas non subsidi 12 kg di sebuah rumah jalan Madukara Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. 


"Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg," jelas Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya,  Rabu (8 Maret 2023).


Fannky mengatakan, mengetahui informasi tersebut Sat Reskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi, kemudian pada saat sampai di lokasi didapati para pelaku telah selesai melakukan kegiatan pengoplosan.


Ditemukan alat alat yang diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG. Untuk selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Cilacap. 


Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 buah pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 buah potongan jerigen plastik modifikasi, 2 buah bak plastik warna hitam, 2 buah handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah. 


Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. 


Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(humas/gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama