Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pemkab Barru Mengalami Penyesuaian


BARRU (wartamerdeka info) - Pemerintah Kabupaten Barru Barru mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kab. Barru.


Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/ 59 /BAG. ORGANISASI  tertanggal 6 Maret 2023 tersebut ditanda tangani langsung Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si. 


Dalam Surat Edaran tersebut, diuraikan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru. 


Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yaitu:


a) Hari Senin sampai dengan Kamis,   pukul  08.00 - 15.00.

Waktu Istirahat  pukul 12.00-12.30


b) Hari Jumat,  pukul 08.00-15.30

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-13.00


Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja yaitu:


a) Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 

b) Hari Jumat Pukul 08.00-14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-13.00


Sedangkan Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka Jam Kerja diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.


Untuk Pelaksanaan Upacara Hari Senin Pagi / Apel juga mengalami penyesuaian yang selama ini rutin dilaksanakan, maka selama Bulan Ramadhan 444 H/2023 M ditiadakan. 


Ketentuan ini hanya berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama